Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasasi Penipu Bos BBM Senilai Rp10 Miliar Bertambah Jadi 12 Tahun

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Vonis pidana terhadap Direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) Lukman Amirudin, terdakwa kasus penipuan senilai Rp10 miliar atas pembelian BBM jenis solar melalui surat keterangan berdokumen dalam negeri (SKBDN) melalui Bank Mandiri Sampit terhadap korban Ramlin Mashur, Direktur PT Sinar Bintang Mentaya (SBM) naik di tingkat kasasi.

"Putusan kasasinya sudah keluar naik menjadi 12 tahun," kata JPU Kejari Kotim dalam kasus itu, Dewi Khartika, Senin (29/5/2017).

Menurut Dewi, di Pengadilan Negeri Sampit sebelumnya, Lukman dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, di Pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman selama 7 tahun, lalu Lukman banding, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit hingga Lukman ajukan kasasi lagi, hasilnya bertambah menjadi 12 tahun.

Lukman sendiri merupakan orang yang melakukan kerjasama dengan Ramlin untuk mendatangkan BBM sebanyak 1.000 kiloliter pada 2014 silam, lantaran tidak ada modal Lukman kerjasama dengan perusahaan PT Sagati Mitra Solusindo dengan direktur terpidana Agus Sutedja untuk menalangkan dana untuk mendatangkan BBM.

Karena tidak ada modal Agus mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri Syariah sebesar Rp10 miliar dengan modal kontrak kerjasama antara Ramlin dan Lukman melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit.

Dengan perjanjian barang datang pembayaran dilakukan, namun BBM belum diterima Ramlin, Bank Mandiri Sampit malah mentransfer uang itu, hingga dibagi-bagikan oleh pihak Lukman, terpidana Agus, mantan Anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah, dan pihak lainnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru