Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT KIU Makin Group Dilaporkan ke DAD, Ada Apa

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 19:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim Jhon Lentar dan tiga orang mantir yakni Salampak, mantir adat Parenggean, Salundik dan Jamrin mantir adat Desa Kabua, melaporkan PT Katingan Indah Utama, anak perusahaan Makin Group ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.

"Kami melaporkan PT KIU ke DAD karena kami nilai mereka telah melecehkan adat," kata Jhon Lentar, Senin (29/5/2017) usai melaporkan perusahaan itu ke kantor DAD Jalan A Yani Sampit.

Laporan itu berawal saat Jhon bersama tiga mantir menerima laporan dari pihak Mensor dan Doho yang mengadukan perusahaan sawit di Desa Kabua tersebut, karena menggarap tanah mereka seluas 379,8 hektare.

Saat itu pihak kedamangan memanggil pihak perusahaan, namun perusahaan menolak masalah itu diselesaikan secara hukum adat. Dengan itu pihak kedamangan menilai hukum adat tidak diakui oleh perusahaan.

"Lalu akhirnya kami melaporkan mereka untuk disidang adat ke DAD Kotim, mereka beralasan ini ranahnya hukum positif tapi sampai sekarang secara hukum positif tidak mereka lakukan juga. Sehingga kami nilai telah melecehkan adat," kata Jhon Lentar.

Atas laporan tersebut, menurut Wakil Ketua DAD Kotim Untung TR, dalam waktu dekat akan segera ditindaklanjuti.

"Setelah ini kita akan jadwalkan dan menunjuk hakim adatnya untuk menyidangkan masalah ini," kata Untung. (NACO/B-11)

Berita Terbaru