Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pj Sekda Tak Menahu SK Pemakzulan Bupati Yantenglie

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Mei 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng), Sahrin Daulay mengetahui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.

Namun Sahrin jmengaku tidak mengetahui persis apa isi surat yang disebut-sebut tentang pemakzulan Bupati Yantenglie itu.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantenglie dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Sesuai ketentuan UU, setelah surat salinan putusan MA dikirim ke Kemendagri, maka pemerintah hanya punya waktu satu bulan untuk mengeluarkan SK.

'Ada katanya SK Mendagri sudah turun, tapi kan belum melihat. Jadi, karena  tidak tahu persis apa isinya maka belum bisa komentar,' ujar Sahrin, Senin (29/5/2017).

Sahrin mengungkapkan, saat ini SK Mendagri di tangan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. Menurutnya, akan ada langkah yang ditempuh gubernur dalam beberapa hari ini menyikapi hal tersebut.

Apa langkah pemerintah provinsi selanjutnya dan mekanisme tindaklanjut pasca diterimanya SK Sahrin juga beralasan harus membaca dulu, sehingga bisa tahu persis apa yang dikehendaki Mendagri atas pemerintahan di Katingan dalam SK tersebut.

'Karena kita belum tahu persis sehingga belum bisa bicara selanjutnya. Apa isinya, apakah tembusan saja atau apa Yang jelas itu, kita hanya meneruskan, karena dulu Pemprov kan juga sebagai pihak yang meneruskan atau melantarkan ke Mendagri,' ucapnya. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru