Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pelalawan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT KIU Makin Group Dilaporkan ke DAD Kotim terkait Sengketa Tanah Adat

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus sengketa lahan antara pihak PT Katingan Indah Utama (KIU) dengan Mensor dan Doho dilaporkan secara adat. Pasalnya, tanah seluas 379,8 hektare yang bersengketa tersebut merupakan tanah adat.

"Mensor dan Doho memiliki surat tanah adat yang keluar tahun 1972. Dari itu mereka membawa kasus ini secara adat," kata Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Jhon Lentar, Senin (29/5/2017)

Dia menyebutkan, lahan di Desa Kabua Kecamatan Parenggean tersebut digarap perusahaan tanpa adanya ganti rugi. Padahal dari dokumen yang ditunjukkan pihak pemilik tanah, lahan tersebut digunakan untuk berladang, menanam buah, karet hingga rotan.

Tetapi kemudian, lahan tersebut digarap PT KIU. Saat dilakukan sidang adat oleh Jhon Lentar dan mantir adat Parenggean dan Desa Kabua, perusahaan menolak. Sehingga mereka menilai perusahaan melecehkan hukum adat.

Akhirnya Jhon Lentar Cs melaporkan masalah itu ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim atas dugaan pelecehan adat. Diagendakan sidang adat digelar pekan mendatang.

"Pelaksanaannya nanti bisa di kantor DAD atau di Parenggean. Kita lihat nanti," kata Wakil Ketua DAD Kotim, Untung TR. (NACO/B-11)

Berita Terbaru