Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwakilan Kalteng di Jakarta Batal Antarkan SK Mendagri

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 29 Mei 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Ada cerita unik di balik turunnya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie yang ditujukan kepada Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di Jakarta telah menerimanya pasca pihak Kemendagri mengeluarkan SK Mendagri Nomor 131.62-3191 tertanggal 26 Mei 2017.

Sedianya SK mengenai nasib Bupati Yantenglie itu akan dibawa Kepala Kantor Perwakilan, Sawun ke Palangka Raya untuk disampaikan ke Gubernur Sugianto. Namun karena kebetulan gubernur sedang ada kegiatan di Jakarta. Sawun pun batal terbang ke Palangka Raya.

'Pak Sawun menerima surat itu dan dia sebenarnya mau antar ke sini. Namun pas kontak saya, karena gubernur di sana (Jakarta) jadi saya arahkan untuk sekalian diberikan gubernur langsung,' terang Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Sahrin Daulay, Senin (29/5/2017).

'Jadi apa isinya saya belum tahu. Ibaratnya dua baris atau tiga baris isis SK pun tidak tahu. Apa isinya apakah Pemprov sebagai tembusan saja atau apa Karena kita belum tahu persis sehingga belum bisa komentar langkah apa arahan Mendagri. Yang jelas Pemprov sifatnya meneruskan,' lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat dikonfrmasi Borneonews.co.id mengenai langkah tindak lanjut Pemprov pasca diterimanya SK Mendagri menyangkut nasib pemerintahan Kabupaten Katingan, masih enggan berkomentar.

Diketahui, MA mengabulkan pemakzulan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan. Yantengli dianggap telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar etika dan peraturan perundangan yang dimohonkan DPRD Katingan.

'Mengabulkan permohonan DPRD Katingan. Menyatakan keputusan DPRD Katingan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendapat DPRD Katingan atas dugaan perbuatan tercela, melanggar etika dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan Bupati Katingan berdasar hukum,' sebut Ketua Majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yulius.

Dalam pertimbangannya, hakim melihat kalau Ahmad Yantenglie sebagai pejabat publik telah memiliki istri. Sedangkan Farida Yeni dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN), masih memiliki hubungan sah dengan Aipda Sulis Heri. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru