Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Juga akan Bentuk Satgas Pemberantas Narkotika

  • Oleh Testi Priscilla
  • 29 Mei 2017 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustin Elsye, sedang mempersiapkan dua Raperda terkait narkotika. Berbarengan dengan pembahasan Raperda ini Anna juga akan membahas pembentukan Satuan Tugas (satgas) yang berperan menangani kedua raperda tersebut jika bisa naik menjadi Perda.

"Dalam perda itu nanti juga akan ada satgas gabungan yang saling berkoordinasi yaitu dari pemerintah daerah, BNN, kepolisian, dinas," ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menyebut pembentukan Raperda narkotika merupakan amanat UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Raperda bantuan hukum kepada masyarakat adalah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011, dan berdasarkan keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kelompok orang miskin dengan ancaman hukum di atas maupun bawah 5 tahun oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi.

"Terkait rencana pembentukan dua buah raperda itu oleh DPRD Kota Palangka Raya, kita tentu akan didukung oleh lembaga pemerintah, seperti BNN sebagai tempat koordiansi sekaligus dapat membantu memfasilitas pemerintah daerah," tambahnya.

Karena itu tugas lembaga pemerintah itu sejalan dengan amanah perda yang akan dibuat nantinya, yakni melakukan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba atau narkotika. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru