Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga Pengedar Zenith Divonis 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Mei 2017 - 21:43 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada Misbah, ibu rumah tangga (IRT) atas kasus peredaran zenith. Vonis itu hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan jaksa.

Dalam amar putusan hakim yang diketuai Muslim Setiawan menyatakan warga asal Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur itu terbukti bersalah melanggar UU tentang Kesehatan.

"Terdakwa dengan sengaja mengedarkan kesediaan farmasi tanda izin edar," demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan, Senin (29/5/2017).

Hakim sependapatan dengan JPU Kejari Kotim Budi Sulistyo yang mendakwa Misbah dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan untuk denda Misbah dijatuhi Rp10 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Atas vonis itu tanpa berpikir panjang Misbah menyatakan menerima, begitu juga JPU.

Misbah diamankan pada 24 Januari 2017 lalu, dari tangannya diamanka 3.438 butir zenith. Sementara dari seorang pembeli sebanyak 186 butir, selain itu turut diamankan sejumlah uang sebesar Rp200 ribu yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Saat sidang itu, Mat Yunani, suami terdakwa masih tampak terlihat setia mendampinginya, namun tidak berani naik hingga ke ruang sidang. Pasalnya, pengakuan Misbah beberapa waktu lalu zenith itu suaminya, yang tak ikut menanggung kasus tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru