Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut Terdakwa Penggelapan Dana Rp50 Juta 3 Tahun Penjara

  • Oleh Ika Lelunu
  • 30 Mei 2017 - 06:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah dari Kejari Palangka Raya, Senin (29/5/2017), menuntut Dian Hidayat (26) tiga tahun penjara. Pelaku tindak pidana penggelapan dana milik Taufik Rahman alias Upik sebesar Rp53,405 juta itu, dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 372 KUHPidana.

Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Etri Widayati itu, jaksa mengungkapkan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan warga Jalan dr Murjani, Palangka Raya ini, bermula  25 Februari 2017, pukul 16.00 WIB. Ketika itu, korban, Upik menerima pesanan dari seseorang berupa barang-barang kebutuhan pokok senilai Rp53,405 juta.

Keesokan harinya, pukul 12.00 WIB, Upik memberitahukan kepada pemesan bahwa barang-barang yang dipesan sudah dikirim. Selain itu, korban juga meminta agar pemesan mengirimkan uang pembeliannya melalui transfer rekening atas nama Sartika Sari, istri Dian, karyawan Upik.

Pada hari yang sama, korban menyuruh terdakwa Dian mengecek dan mengambil uang hasil penjualan barang-barang kebutuhan pokok tersebut. Lalu, pukul 16.30 WIB saat pulang kerja, terdakwa ke ATM di Jalan A Yani untuk mengecek saldo rekening sesuai permintaan korban, yang dilatarbelakangi kepercayaan.

Setelah dicek, benar ada dana masuk sebesar Rp53,405 juta di rekening. Merasa ada peluang, muncul niat Dian untuk memiliki uang tersebut tanpa seizin korban. Alhasil uang tersebut habis digunakan terdakwa untuk keperluan sendiri, yang juga tanpa diketahui sang istri yang dipercaya mengelola uang itu.

Merasa keberatan dengan ulah Dian yang tidak mau bertanggungjawab, Upik akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, dan ditindaklanjuti dengan menangkap terdakwa. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru