Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kotim Terdakwa Korupsi Tinggal Dituntut Jaksa

  • Oleh Naco
  • 30 Mei 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Otjim Supriatna tinggal menunggu tuntutan jaksa setelah pemeriksaan saksi dirampungkan.

"Sudah selesai memeriksa para saksi, tinggal pembacaan tuntutannya saja nanti," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Selasa (30/5/2017).

Tuntutan tersebut menurut Hendriansyah diagendakan pekan mendatang. Meskipun demikian itu semua menunggu rencana tuntutannya (rentut) mengingat perkara ini sendiri disidangkan oleh jaksa dari Kejati Kalteng.

"Kalau rentutnya rampung mungkin pekan depan dituntut, tapi kalau belum selesai belum bisa juga, kapan kepastiannya saya belum bisa komntar soal itu, karena belum bisa memastikannya," ucapnya.

Politisi Partai Golkar ini sendiri ditahan pada Selasa (20/2/2017) lalu, setelah terjerat kasus tersebut Otjim tidak bisa ngantor lagi, bahkan kini partainya sudah mengajukan pemberhentian terhadapnya.

Otjim sendiri merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Suryo Handoko, sang kontraktor, diproses terlebih dahulu. Mereka merupakan tersangka dalam kasus korupsi reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 480 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi tahun 2004-2005.

Di mana dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp3,2 miliar yang bersumber dari DAK-DR.

Otjim sendiri kala itu menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di mana waktu itu ia sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru