Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tata Batas Desa di Kecamatan Kurun Cukup Alot

  • 30 Mei 2017 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Penetapan tata batas desa di wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), cukup alot. Pasalnya, sebagian desa masih belum menyepakati tata batas yang telah dibuat tim bentukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Akibatnya, hingga saat ini batas desa masih belum ditetapkan.

Camat Kurun Hansli Gonak mengatakan, tata batas desa sebenarnya telah diselesakani oleh tim tata batas. Namun, dari 13 desa di Kurun, ada sekitar lima desa yang belum sepakat dengan batas yang ditetapkan. Bahkan, pada 23 Mei 2017, tata batas desa di Kecamatan Kurun juga telah dirapatkan dengan dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas.

"Dalam rapat itu, sebagian desa masih belum sepakat dengan tata batas. Sehingga perlu dimusyawarahkan lagi di tingkat kecamatan," kata Hansli saat ditemui di ruang kerjannya, Selasa (30/5/2017).

Menurut dia, pihak Kecamatan Kurun mengundang seluruh kepala desa, ketua BPD, dan mantir adat untuk mengikuti rapat di aula Kantor Kecamatan Kurun pada Selasa (30/5/2017). Pertemuan itu untuk membahas tata batas desa sehingga cepat terselesaikan dan disepakati bersama.

"Kita harapkan hari ini bisa selesai terkait tata batas. Kami tidak ingin masalah tata batas desa berlarut-larut," ucap dia.

Namun, bila masih belum ada kesepakatan, pihaknya akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentan Pembentukan Kabupaten Gunung Mas. Mengingat dalam undang-undang itu juga ditetapkan luas setiap desa. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru