Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Bintuni Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjualan Obat di KPD Swalayan Dihentikan oleh Dinas Kesehatan Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 30 Mei 2017 - 16:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjualan obat-obatan di KPD Swalayan, Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya dihentikan sementara pascadiketahui oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan belum memiliki izin.

Obat-obatan berbagai jenis itu mulanya dipajang di rak selayaknya produk-produk lain yang dijual ke kalangan masyarakat. Begitu diketahui tidak mengantongi izin, obat-obatan itu langsung diturunkan lalu dimasukan ke dalam kardus.

"Ini bukan kita sita, tapi dihentikan sementara sambil menunggu ada proses izinnya," kata Kabid Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Agustinawati, Selasa (30/5/2017).

Jika pihak swalayan nantinya enggan lagi menjual obat-obatan, dia menyarankan untuk dikembalikan ke distributor.

"Juga saya minta bukti pengembalian itu serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual obat," ungkapnya.

Namun apabila pihak swalayan berkeinginan menjual obat, segera lakukan proses perizinan. "Jadi setiap menjual obat-obatan wajib ada izinnya dengan penanggung jawab tenaga tekhnis kefarmasian, untuk di toko dan penanggung jawab apoteker untuk apotek," jelasnya.

Dia menegaskan, apabila proses perizinan ke dinas kesehatan tidak dilakukan, sedangkan penjualan terus berlangsung, maka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"Dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 sudah jelas bahwa bagi yang tidak berkewenangan menjual obat, di denda Rp 100 juta dan 5 tahun penjara," tegasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru