Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Kapuas Eksekusi Penjahat Korporasi

  • 31 Mei 2017 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas mengeksekusi terpidana kasus perambah hutan tanpa izin, Tomy Delsy (56). Kajari Kapuas Subroto bersama bawahannya, menangkap Direktur PT Kahayan Agro Lestari itu, di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, saat hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Selasa (30/5/2017). Tomy digelandang ke LP Kelas II B Kuala Kapuas.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Subroto melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ario Wicaksono, PT Kahayan Argo Lestari yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit, telah melanggar UU Kehutanan no 19 tahun 2004. Perusahaan Besar Swasta (PBS) itu, 95 persen berstatus Penanaman Modal Asing (PMA).

"Kasus korporasi PT Argo Lestari yang menjerat Tomi Desly dengan putusan 2 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan penjara. Tomi Delsy kita eksekusi, ditahan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap," ungkap Jaksa Ario Wicaksono, di Kuala Kapuas, Rabu (31/5/2017).

Kasus perambahan hutan yang melibatkan korporasi ini, disidangkan di Pengadilan Negeri Kapuas. Majelis hakim, 31 Juli 2013, memutuskan terdakwa Tomy Delsy bersalah, dengan vonis dua tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dalam putuan tertanggal 15 Agustus 2013, Pengadilan Tinggi menguatkan vonis PN Kapuas. Belum puas juga, Tomy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan ditolak oleh majelis hakim agung, 17 November 2014.

Ario menjelaskan, selama ini pihaknya belum bisa menahan terdakwa, karena kasusnya belum memiliki putusa yang berkekekuatan hukum tetap. Selama ini, Tomy Delsy banding, dan kasasi, yang juga ditolak hakim. Tomy masih berupaya mengajukan upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Kebetulan terdakwa mau PK terhadap kasusnya dan kebetulan ada surat dari MA, 4 April 2017, untuk dilakukan penahanan akhirnya dieksukusi di PN Kapuas. Pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi," kata Ario Wicaksono. (DJIMMY NAPOLEON/N).

Berita Terbaru