Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Zenit di Selat Tertangkap, Polisi Amankan 9.900 Butir Zenith

  • Oleh Hamdi
  • 31 Mei 2017 - 12:24 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Berselang satu jam pascapenangkapan penjual zenith, FI (27), anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali meringkus bandar zenith. Pelaku berinisial HA (31) ditangkap di rumahnya Jalan Anggrek, Gg IV, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatresnarkoba AKP Winarko Kisworo mengatakan, penangkapan tersangka HA merupakan hasil pengembangan setelah menangkap FI.

"Dari tangan HA kita berhasil menyita 99 box atau 9.900 butir obat zenith," ucap AKP Winarko Kisworo, Rabu (31/5/2017)

Akibat perbuatannya, HA akan dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru