Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peraturan Menteri Ini Bakal Bikin Investasi Industri Sawit Merugi

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 31 Mei 2017 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/2017 membuat ketidakpastian investasi di Indonesia.

"Kami berinvestasi bertahun-tahun yang lalu, terus peraturan dikeluarkan seperti itu. Artinya apa, ada suatu ketidakpastian investasi di Indonesia. Karena peraturan itu, sekarang yang punya gambut investasinya mati," kata Sekretaris Jenderal GAPKI, Togar Sitanggang, kepada pers di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Togar mempertanyakan apakah pemerintah mempunyai jalan keluar bagaimana mengatasi investasi, mengatasi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, serta dampak sosial ekonomi di daerah-daerah yang menjadi tidak produktif lagi karena aturan tersebut.

"Apakah itu sudah ada pemikiran atau regulasi tambahan untuk mengatasi dampak-dampak itu," ujar Togar.

Meski demikian, menurut Togar, pihaknya akan mematuhi peraturan pemerintah, tapi juga menginginkan agar peraturan dibuat dengan memikirkan dampaknya ke depan. Dalam hal ini, pemerintah lebih melihat pada dampak lingkungan hidup, namun kurang memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Pengusaha di sektor manapun, hal yang diharapkan itu adalah kepastian investasi di Indonesia. Jangan hanya karena satu alasan yang jadi pertimbangan, pemerintah bisa membatalkan investasi yang sudah ada, tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain," papar dia.

Peraturan Menteri KLHK P.17/2017, tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, yang didalamnya mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.

Pada pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung , yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI); tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali. Kemudian wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI.

Pasal di atas membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi, kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru