Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR: Permen LHK Tentang Hutan Tanaman Industri Rugikan Usaha Rakyat

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 31 Mei 2017 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan peraturan pemerintah yang berimplikasi besar terhadap industri kelapa sawit untuk dikaji ulang, karena dinilai merugikan pengusaha, terutama usaha rakyat.

Bahkan DPR menilai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P. 17/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) akan menghambat dunia usaha, khususnya sektor sawit.

"Permen LHK P.17/2017 tidak boleh menghambat dunia usaha. Jangan kita buat kebijakan yang sekonyong membuat ilegal sesuatu yang legal berizin, yang mendadak membangkrutkan usaha rakyat," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan, di Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dalam Permen LHK No. P.17/2017 Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.

Pasal tersebut membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi, kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan.

"Pemerintah seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada perusahaan yang sudah memiliki IUPHHK-HTI. Bila perusahaan itu memiliki izin dan mematuhi UU yang berlaku, harus diberi perlindungan minimal jalan keluar agar kepastian hukum di Indonesia terjamin," papar Daniel.

Daniel menyatakan kepastian hukum itu bisa dilakukan dengan cara tetap boleh memanen bila sudah tertanam dan diberikan lokasi lain (Land Swap) yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun detail aturan tentang mekanisme Land Swap ini masih belum jelas," ujarnya. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru