Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas Jalin Kesepahaman

  • 31 Mei 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kajari). Pendandatanganan dilakukan di Kantor Pertanahan Gumas, Rabu (31/5/2017).

Kajari Gunung Mas Koswara mengatakan, MoU yang ditandatangani dengan Kepala Kantor Pertanahan di bidang perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut berfungsi bila kantor pertanahan Gunung Mas mengalami permasalahan hukum. Baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Dengan MoU itu, Kejaksaan Negeri Gunung Mas bisa memberikan pendampingan melalui pengacara negara.

"Jadi bentuk-bentuk pendampingan itu melalui bantuan hukum. Apabila Kantor Pertanahan Gunung Mas digugat maupun menggugat secara perdata atau tata usaha negara, jaksa atau pengacara negara bisa mendampingi di persidangan," ungkap Koswara.

Di samping itu, lanjutnya, pihak Kejari juga bisa memberikan pelayanan hukum, memberikan pendapat hukum (legal opinion) atau pendanpingan (legal atencion). "Misalnya pendapat hukum itu, ada permasalahan-permasalahan pertanahan yang secara hukum perlu minta pendapat atau melakukan pendampingan dari sisi pelelangan-pelelangan," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga bisa melakukan tindakan hukum. Misalnya ada permasalahan antarinstansi, Kejari Gunung Mas bisa menjadi penengah. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru