Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemerdekaan Berorganisasi Dijamin UU maka Jangan Ragu Legalkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Mei 2017 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya, Januminro menyebut kemerdekaan berorganisasi dijamin melalui UUD 1945.

Warga Indonesia menurut Januminro dijamin kemerdekaannya untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat serta memajukannya. Memperjuangkan haknya secara individu ataupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai perwujudan hak asasi manusia.

"Semuanya dibahas mendalam di Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Makanya saya imbau masyarakat yang punya organisasi baik itu LSM, yayasan, dan paguyuban jangan ragu untuk mendaftar ke Kesbangpol agar memiliki legalitas," ungkap Januminro, Rabu (31/5/2017).

Tapi dengan kebebasan itu organisasi masyarakat (Ormas) juga harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya harus menjaga moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.

"Selain itu, ormas juga wajib mendaftarkan diri ke Kesbangpol untuk legalitas. Untuk itu, ormas yang masih belum mendaftarkan diri. Kami mohon untuk segera merapat ke sini mengambil formulir dan menjadi ormas yang benar-benar legal," harapnya.

Melalui lengkapnya data Ormas, Kesbangpol akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Memantau aktivitas dan aksi nyata ormas di masyarakat secara luas. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru