Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Dengan Masa Kerja 1 Bulan Berhak Dapat THR

  • Oleh Noor Annisa
  • 31 Mei 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Bima Ekawardhana mengatakan karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Ada dua peraturan yang berubah pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tahun ini. Selain denda yang dikenakan perusahaan sebesar 5% jika terlambat membayarkan THR, ada juga peraturan yang menetapkan karyawan dengan masa kerja terhitung pendek, namun berhak mendapatkan THR.

"Kalau sebelumnya keterlambatan bayar THR tidak ada sanksi tegas, sekarang denda 5%. Dulu minimal 3 bulan, sekarang 1 bulan sudah dapat THR," tuturnya, Rabu (31/5/2017).

Menurutnya, dalam Permenaker tidak lagi berbicara tentang status hubungan kerja tetapi mengacu pada berapa lama masa kerja seorang karyawan. Jika pekerja menjadi karyawan di suatu perusahaan dan bekerja selama minimal satu bulan, maka dia berhak menerima THR.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana apabila terdapat perusahaan yang mangkir dalam pemberian hak karyawan seperti THR.

"Pihak perusahaan harus melaporkan apabila sudah membayarkan THR, yakni laporan tertulis mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan sekaligus jumlah pekerja," pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru