Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Ultimatum Rumah Makan Berjualan di Siang Hari Bulan Ramadan

  • Oleh Noor Annisa
  • 31 Mei 2017 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan segera memberikan teguran terhadap pedagang warung atau pemilik rumah makan yang masih buka di siang hari. 

Selama bulan Ramadan, Pemkab Kotim sudah membuat imbauan bersama tentang beberapa ketentuan. Di antaranya, larangan kepada warung atau rumah makan untuk buka sebelum pukul 15.00 WIB.

"Tidak boleh buka, harus full ditutup sampai sore," tegas plt Kepala Dinas Satpol PP Kotim, Rihel, Rabu (31/5/2017)

Rihel mengatakan, jika imbauan bersama tersebut tidak ditanggapi pedagang, maka akan diambil tindakan tegas.

Dia mengakui, ada beberapa warung atau rumah makan yang menutup tempatnya di siang hari, namun masih ada beberapa pedagang yang tetap membuka warungnya dari pagi hari.

"Saya perhatikan di beberapa tempat masih ada yang buka memang," sebutnya.

Dia menilai, kemungkinan masih ada pedagang yang belum menerima surat edaran, karenanya masih diberikan masa tenggang, sebelum ditegur langsung. "Mungkin saja belum tahu, sebab tahun lalu masih diperbolehkan," tambahnya.

Untuk beberapa hari ke depan, menurut Rihel, pihaknya akan segera mengeksekusi jika masih ditemukan pedagang yang membandel.

"Dalam minggu ini kita akan lakukan peneguran dan langsung menutup warungnya yang masih buka di siang hari,"pungkasnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru