Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadan Bisa Dicabut Izinnya

  • Oleh Noor Annisa
  • 31 Mei 2017 - 20:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dalam imbauan Pemerintah Kabupaten Kotim terkait bulan suci Ramadan, ada poin larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi. 

"Pemilik karaoke dan diskotik pada hotel serta tempat hiburan lainnya, agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadan. Baik siang atau malam hari," demikian bunyi edaran tersebut.

Terkait larnagan itu, Plt Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, Rihel, Rabu (31/5/2017) menuturkan, pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan wewenangnya.

Dia mengatakan, bupati sudah mengeluarkan Surat Keputusan sesuai Perda, sehingga dibentuk tim untuk mengawasi THM.

"Pada 2017 dibentuk tim terpadu yang mengacu pada Perda yang berhak menutup atau mencabut izin usaha THM," jelasnya.

Di dalam SK menyebutkan, tim terpadu tersebut diketuai oleh Kepala Disbudpar Kotim, Fajrurrahman, beranggotakan beberapa SOPD terkait, salah satunya Kepala Dinas Satpol PP, Rihel sebagai wakil ketua.

Tim tersebut nantinya yang melakukan pengawasan terhadap THM jika melanggar peraturan, apakah diberi teguran atau dicabut izin usahanya. Sanksi yang diberikan juga disesuaikan dengan Perda sebagai payung hukumnya. (NOOR ANNISA/B-11)

Berita Terbaru