Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Solok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Barsel Bantah Ada Pungutan di Dermaga Jelapat

  • Oleh Uriutu
  • 01 Juni 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Dinas Perhubungan (Dishub) Barito Selatan (Barsel) menyebut, tidak ada pungutan liar dalam penggunaan Dermaga Jelapat sebagai pelabuhan crude palm oil (CPO). Kepala Dinas Perhubungan Barsel Sinthanu mengatakan, retribusi bongkar muat dan retribusi kapal sandar sudah sesuai Peraturan Daerah No 9/2011 tentang Kontribusi untuk Pemerintah Daerah. 

Ia menjelaskan, tiga perusahaan sawit asal dua kabupaten seperti PT BKI dan PT SGM dari wilayah Barito Timur dan PT AGU dari Barito Utara yang bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat, memang ditarik pungutan, namun pungutan legal sesuai perda. "Sejak Januari hingga Mei 2017, tiga perusahaan itu yang melakukan bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat. Sesuai perda, mereka kita tarik Rp2.000 per ton CPO. Sementara retribusi kapal/ tongkang yang bersandar dikenakan tarif Rp7.500 per hari," jelas Sinthanu kepada Borneonews, Kamis (1/6/2017).

Dalam penggunaan Dermaga Jelapat, pihaknya telah dipatok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120 juta pada 2017 ini. Pihaknya optimistis target tersebut akan tercapai.

Hanya saja, lanjut dia, yang jadi masalah sekarang, terkait penggunaan jalan umum truk-truk pengangkut CPO. Mengingat mereka menggunakan jalan lintas antarkabupaten yang notabene merupakan kewenangan Dishub provinsi Kalteng.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Barsel, Ideham didampingi anggotanya mengaku sangat mengapresiasi penjelasan pihak Dishub terkait fungsi Dermaga Jelapat Buntok tersebut. "Setelah mendengar penjelasan kita mengapresiasi apa yang telah dilakukan mereka, karena kontibusinya sangat jelas," ucap dia.

Ia menambah, sementara untuk penggunaan jalan oleh truk-truk pengangkut CPO, pihaknya dalam waktu dekat akan menanyakan secara detil ke Dishub Kalteng. (URIUTU DJAPER/B-2)

Berita Terbaru