Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah Dilarang, Karaoke Masih Saja Beroperasi di Bulan Ramadan

  • Oleh Noor Annisa
  • 01 Juni 2017 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Satpol  PP Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel mengatakan, meskipun sudah dieredarkan surat larangan membuka tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan, namun faktnya masih saja ditemukan karaoke yang beroperasi di malam hari.

Padahal, kata dia, sudah jelas, dalam imbauan bersama Pemkab Kotim dan pihak terkait lainnya agar para pemilik THM seperti diskotik maupun karaoke agar tidak beroperasi selama bulan Ramadan. "Ada empat  titik di Taman Kota kita temukan masih beroperasi," sebut Rihel, Kamis (1/6/2017).

Razia dadakan tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian. Ditemukan ada empat karaoke yang masih beroperasi di Kawasan Taman Kota Sampit.

Sehingga pihaknya melakukan pengamanan terhadap barang dan data pemiliknya.

"Kita amankan beberapa amplifier dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemiliknya," kata Rihel.

Lebih lanjut, Rihel menjelaskan, untuk pengawasan terhadap THM merupakan wewenang bersama, sesuai dengan surat keputusan yang telah dibuat bupati. Yakni dibentuknya tim terpadu yang mengacu pada Perda. Sehingga yang berhak memberikan sanksi selanjutnya kepada pemilik THM yang memandel, sepenuhnya merupakan wewenang bersama dari tim terpadu tersebut. (NOOR ANNISA/B-5)

Berita Terbaru