Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mau Daftar Bacalon ke PPP Ini Pertimbangan Capaian Kursinya di Pileg 2014

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 02 Juni 2017 - 03:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Di Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal ada 10 Kabupaten dan 1 Kota yang akan melaksanakan Pemilu kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalteng membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala sejak hari ini (1/6/2017). Ada beberapa pertimbangan bagi bakal calon yang akan melamar salah satunya jumlah kursi.

Kenapa Karena persyaratan mengajukan calon kepala daerah dan wakilnya adalah 20% dari kursi di DPRD setempat. Nah capaian kursi PPP hasil pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mungkin menjadi salah satu hal yang bisa diriview. Ketua DPW PPP Kalteng Awaludin Noor menyebut partainya meraih total 22 kursi legilstatif di 11 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 tersebut.

Untuk Kabupaten Kapuas sebanyak 4 kursi, berikutnya Pulang Pisau 3 kursi, Murung Raya 3 kursi, Barito Utara 3 kursi, Barito Timur 2 kursi, Lamandau 2 kursi, Sukamara 1 kursi, Seruyan 2 kursi, Palangka Raya 2 kursi. Sedangkan di Katingan dan Gunung Mas masing- masing nol kursi.

'Ketua DPW PPP beserta jajaran, mengajak dan memanggil kader-kader terbaik PPP serta putera dan puteri terbaik Kalteng yang ingin mengabdi, membangun dan mensejahterakan rakyat di 11 kabupaten/kota se Kalteng untuk mendaftar di PPP sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah 2018-2023,' terang Awaludin kepada Borneonews.co.id, Kamis (1/6/2017).

'Pendaftaran bakal calon daerah tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juni 2017. Untuk wilayah Kalteng, DPW PPP dan Seluruh DPC PPP membuka pendaftaran melalui beberapa tahapan, dimulai 7-15 Juni 2017 masa pengambilan formulir,' ungkap Ketua DPW PPP Kalteng Awaludin Noor kepada Borneonews, Kamis (1/6/2017).

Masa pengambilan formulir, dimulai 7-15 Juni 2017. Tahapan pendaftaran bakal calon daerah tersebut selanjutnya adalah masa Pengembalian formulir oleh bakal calon yang diserahkan ke DPC PPP setempat pada rentang 16-23 Juni 2017. Bacalon Kepala Daerah harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa wawancara dan penyampaian visi dan misi serta mekanisme lainnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru