Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Residivis Narkoba Kembali Meringkuk di Penjara

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Juni 2017 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua residivis pengedar narkoba berinisial YU (40) dan SN alias OT warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali dijebloskan ke sel tahanan oleh Satres Narkoba Polres Kobar. Kedua tersangka terbukti kembali menerjuni dunia haram dengan mengedarkan sabu. Barang bukti dari tangan YY berupa 25 paket sabu seberat 7,19 gram dan uang hasil penjualan Rp800 ribu. Dari tersangka OT, satu paket sabu seberat 5,26 gram.

"Dua tersangka ini residivisi kasus kejahatan yang sama. Pada akhir 2016 keduanya baru keluar dari Lapas klas 2 Pangkalan Bun dengan masa tahanan atau vonis 4 tahun 2 bulan," terang Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, di Pangkalan Bun, Jumat (2/6/2017).

Dari keterangan polisi, dua residivisi itu nekad kembali mengedarkan sabu dengan alasan terdesak ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan.

"Alasan ekonomi atau tidak ada pekerjaan selepas keluar penjara kedua tersangka ini sanggup menjalani lagi bisnis haramnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Kariatmono.

Kronologis penangkapn bermula dari keterangan warga. Polisi kemudian mengintai, Kamis (1/6/2017) ke rumah tersangka YY di Jalan Kawitan RT 17 Pangkalan Bun. Polisi lalu meringkus tersangka YY. Dari penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan berat kotor 7,19 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah yang di simpan dalam suntikan bekas. Dari saku celana tersangka juga ditemukan Rp800 ribu hasil penjualan sabu. Selain itu diamankan juga satu buah timbangan warna hitam

"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari temannya bernama SN alias OT seharga Rp1.250.000 per gram. Selanjutnya dijual kembali oleh YY jadi beberapa paket hemat, sehingga tersangka YY ini mendapat sekitar Rp1 juta per gram," katanya.

Pada hari yang sama, polisi kemudian memancing pemasok sabu kepada YY yakni tersangka OT. Sekitar pukul 20.00 WIB anggota Sat Narkoba berhasil meringkus OT di rumah tersangka YY saat mengantar sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,26 gram.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara mininal 5 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru