Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penetapan Tapal Batas di Aruta dan Rantau Pulut Harus Segera Selesai

  • Oleh Cecep Herdi
  • 02 Juni 2017 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Seruyan menggelar rapat membahas tata batas di ruang rapat bupati Kobar, Jumat (2/6/2017). Rapat pembahasan tata batas ini dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, juga dihadiri oleh Bupati Seruyan Sudarsono beserta jajarannya.

Sudarsono mendorong agar tata batas antara Desa Sungai Dau dengan Rantau Pulut segera terselesaikan. Pasalnya, tata batas keduanya ini berada ditengah Desa Sungai Dau, yang akhirnya membelah desa dan warga desa setempat.

"Kalau hal ini tidak cepat diselesaikan, dikhawatirkan bisa memunculkan konflik ditengah masyarakat di desa setempat. Untuk itu kami mendorong segera untuk diselesaikan," kata Sudarsono sore tadi.

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penetapan tata batas dua kabupaten berada di Gapura di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng dan Desa Pembuang Hulu 1 Kecamatan Hanau.

Sedangkan untuk tata batas desa yang berada di Desa Sungai Dau dan Rantau Pulut yang menjadi sengketa belum menemukan kata sepakat dan dilanjutkan dalam rapat pembahasan berikutnya.

Bupat Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, ke depan pembahasannya di tingkat kabupaten juga tidak boleh berlarut-larut, harus segera ditindaklanjuti langsung ke lapangan.

"Satu masalah udah terselesaikan. Tinggal nanti kita tetapkan tata batas di Desa Sungai Dau dan Rantau Pulut, mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam rapat berikutnya," ujar Hj Nurhidayah dalam rapat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Menurutnya, untuk tata batas Gapura Kobar bisa disepakati sebuah kemajuan positif. Sehingga tinggal fokus membahas tata batas antara Desa Sungai Dau Kecamatan Aruta dan Kelurahan Rantau Pulut Kecamatan Seruyan Tengah.

"Untuk menyelesaikan masalah tata batas ini tidak cukup hanya di atas meja, melainkan ke depan bisa ditindaklanjuti dengan pendekatan ke masyarakat langsung untuk mengetahui keinginan masyarakat di dua desa setempat yang berbatasan langsung," katanya. (CECEP HERDI/B-5)

Berita Terbaru