Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

THR Wajib Dibayar Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran

  • Oleh Supri Adi
  • 03 Juni 2017 - 01:02 WIB

BORNEONEWS - Puruk Cahu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskarertran) Kabupaten Murung Raya (Mura) Syahrial Pasaribu mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan minimal 10 sebelum lebaran.

"Kami sudah membuat surat edaran tentang mekanisme pembayaran THR bagi perusahaan di Kabupaten Mura tapi masih belum ditandatangani oleh Bupati Mura. Dalam surat tersebut minimal 10 hari sebelum lebaran THR sudah diberikan," ungkap Syahrial, Jumat (2/6/2017) malam.

Menurut Syahrial, jumlah THR yang diberikan sama seperti tahun lalu, yakni sebesar gaji pokok karyawan selama satu bulan dan tentu saja bagi karyawan sudah bekerja minimal satu tahun.

Disampaikan Syahrial juga pihaknya sudah mendapat intruksi dari Kementrian Tenaga Kerja maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi perihal mekanisme pemberian THR maupun waktu pemberiannya.

"Kami juga akan membuka posko setelah surat edaran nanti disebar. Intinya kami minta semua perusahaan di Mura bisa menunaikan kewajibannya untuk memberikan THR," tambah Syahrial. (SUPRIADI/B-5)

Berita Terbaru