Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Humbang Hasundutan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembuat Status Hoax Diminta Tulis 'Maaf' Lewat Facebook

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Juni 2017 - 13:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Febrian Noor Ikhsan (20) warga Jalan Sapan, Kota Palangka Raya sudah mengakui kesalahannya.

Yakni membuat status tentang adanya begal yang hanya hoax, kemudian pengakuannya sebagai anggota TNI dan seakan menentang aparat Polri.

Namun karena pembuatan status itu berada dalam akun Facebook-nya, maka dia juga diminta untuk menuliskan kata maaf plus penjelasannya.

"Sekarang silahkan anda buat status permintaan maaf bahwa berita yang anda sebar adalah hoax. Termasuk pengakuan anda yang menyebut anggota TNI, tapi ternyata bukan," kata Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu di hadapan Febrian, Senin (5/6/2017).

Febrian dipanggil oleh Bidang Humas Polda Kalteng untuk mengklarifikasi maksud penulisan status yang bisa memicu terganggunya situasi Kamtibmas.

Pada pertemuan itu Febrian mengaku tidak ada begal tapi jambret. Dia juga menyebut bukan anggota TNI. Ditanya mengapa dirinya seakan menentang polisi Febrian hanya menunduk.

Namun Febrian juga masih saja berani menyampaikan informasi tidak benar di hadapan kabid humas. Dia menyebut telah melihat secara langsung adanya korban jambret saat mengendarai motor bersama rekannya.

Anggota menanyai kebenaran siapa rekannya itu sembari meminta nomor telepone. Namun Febrian menyebut tidak memiliki. Komunikasi disebutnya dilakukan melalui inbox Facebook. Saat diminta menunjukan bukti inboxnya itu, Febrian mengaku handphonenya habis paket.

Selanjutnya, petugas mencari cara agar Febrian mau membuka akun Facebook. Bahkan petugas hendak mengirimkan pulsa kepada Febrian karena disebutnya handphonenya kehabisan pulsa. Ternyata semua itu adalah bohong.

"Tidak usah saja pak. Iya iya, saya waktu itu berjalan sendiri pak. Cuma saya sendiri. Tidak ada teman," jawab Febrian.

Sementara itu Pambudi menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi. Namun jika suatu saat nanti dia kembali menebar berita hoax apalagi mengganggu situasi Kamtibmas, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses sesuai hukum yang berlaku. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru