Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan Sawit di Seruyan Diminta Tidak Lalai Bayar THR

  • Oleh Parnen
  • 05 Juni 2017 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir meminta perusahaan besar swasta sawit di wilayahnya tidak melalaikan kewajibannya membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Yulhaidir meminta kesadaran perusahaan bisa memenuhi kewajibannya tersebut. Karena dia berharap, tidak ada keluhan ataupun aduan dari karyawan seputar THR nantinya yang tidak dibayarkan perusahaan tempat mereka bekerja.

"Pembayaran THR harus bisa tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran itu tiba nanti," kata Yulhaidir, Senin (5/6/2017).

Berkenaan soal THR itu, kata lanjut dia, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dimana dalam peraturan itu, sambungnya, sudah dijelaskan mekanisme pemberian THR oleh perusahaan. Bagi karyawan yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih wajib mendapatkan THR.

"Adapun besaran THR yang diterima adalah karyawan atau pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah atau gaji. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan selanjutnya dikali satu bulan upah," jelas mengingatkan. (PARNEN/B-5)

Berita Terbaru