Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Hutan Selidiki Bos Pengangkut Kayu Illegal

  • Oleh Budi Yulianto
  • 05 Juni 2017 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Seksi Wilayah 1, Palangka Raya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus angkutan kayu illegal.

Sampai saat ini petugas baru menetapkan tujuh orang yang merupakan sopir dari tujuh truk itu. Mereka, VS (42), JM (37), IS (45), HY (43), SH (47), HS (25) dan SR (34)sudah ditetapkan tersangka.

"Masih dalam proses penyelidikan. Kalau nanti mengarah nama atau aktor lain, tentu akan ditindak tegas," kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kalteng), Subhan, Senin (5/6/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para sopir truk mengaku rencananya kayu itu akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pekerjaaan illegal itu sudah dilakoni sebanyak dua kali.

"Ini yang kedua kalinya. Kalau yang pertama kita belum tahu berapa jumlah kubikannya yang dibawa," bebernya.

Dia menambahkan, total kayu benuas yang diamankan dari tujuh truk sebanyak 50 M3. Dalam satu truk, rata-rata senilai Rp 5 juta. Sehingga, total nilai dari kayu tersebut sebesar Rp 250 juta. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru