Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Ancam Cabut Izin Usaha THM

  • Oleh Cecep Herdi
  • 05 Juni 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang buka pada bulan suci Ramadan, membuat Bupati Kobar, Hj Nurhidayah kesal. Pasalnya, pemerintah kabupaten (Pemkab) sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan THM buka selama bulan Ramadan. Namun imbauan itu tidak digubris para pelaku bisnis THM.

"Sanksi tegas akan diberikan dan yang paling berat adalah cabut izin usaha apabila mereka pelaku usaha THM tetap membuka selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah," kata Nurhidayah, Senin (5/6/2017).

Ia mengancam, akan mencabut izin usaha THM yang tetap nekad melanggar aturan yang telah diberlakukan dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran telah lama diberikan kepada seluruh pelaku THM di Kabupaten Kobar.

"Saya minta agar semua bisa mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan bersama dan menghargai saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Aturan yang dimaksud adalah surat edaran nomor 331.1/208/Satpol PP-Damkar.III/2017 tentang Bulan Ramadan 1438/Hijriah serta ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Di dalam surat edaran itu sudah jelas disebut bahwa kepada pemilik tempat hiburan malam dan pemilik wisma, untuk tidak membuka tempat usahanya selama Bulan Ramadan 1438 Hijrah sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah," terangnya. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru