Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok Jangan Mandul

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2017 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tidak lama lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok akan dibahas di DPRD Kotim.

Terkait itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw, Senin (5/6/2017) mengatakan, saat ini kebebasan perokok sudah di luar batas. Bahkan perokok tidak memahami situasi lingkungan masyarakat yang tidak tahan dengan asap rokok.

Melalui Raperda ini dapat memberikan batasan bagi perokok, dari itu dengan keberadaan Perda Kawasan Bebas Rokok harus dilaksanakan dengan baik.

"Apabila Perda ini tidak dilaksanakan dengan baik tidak usah dibahas saja. Dari itu kita menekankan kepada pemkab harus menjalankan perda ini, jangan lagi kesannya setelah dibahas dibawa pemkab, eksekusinya tidak ada sama sekali," ucap Hero.

Hero tidak ingin, perda ini selesai dibahas tetapi praktiknya mandul. Mengingat jika perda ini diberlakukan banyak berkaitan dengan kebutuhan materil dan moril di masyarakat.

"Dari itu kami mendorong, setiap perda yang dibahas dan kemudian disahkan agar diimplementasikan secara konsisten dan penuh tanggung jawab," tukas Hero.

Karena menurut Hero setiap pembuatan perda tidak sedikit biaya yang dikeluarkan. Jadi jika sudah disahkan wajib dilaksanakan dan diterapkan dengan baik. (NACO/B-11)

Berita Terbaru