Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Hasil Penipuan Pembelian BBM Rp2,9 Miliar Digunakan untuk Bayar Utang

  • Oleh Naco
  • 05 Juni 2017 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penipuan sebesar Rp2,9 miliar, Budi Santoso menyebutkan uang hasil kejahatannya terhadap PT Global Arta Borneo (GAB) tersebut digunakan untuk membayar utang.

"Saya bisnis BBM sejak 2010 lalu," kata ASN asal Seruyan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Satriawan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (5/6/2017).

Banyak utang yang membelitnya, termasuk PT GAB yang setelah terdakwa menjadi broker pembelian BBM dengan perusahaan tersebut.

Budi mengaku perbuatannya itu dilakukan tanpa melibatkan orang lain. Bahkan Lely maupun Heru karyawan PT Lautan Permata Santosa (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara (BRN) yang dinilai pihak korban sebagai saksi kunci dalam kasus itu, diakuinya tidak mengetahui perbuatan.

"Perbuatan itu murni saya lakukan sendiri, hasilnya saya nikmati sendiri juga," kata terdakwa.

Budi menambahkan, sempat ingin membayar utang tersebut kepada PT GAB namun tidak bisa menyelesaikan seluruhnya. "Saya sempat mau take over ruko untuk membayarnya. Saya juga sempat mengembalikan Rp100 juta lebih, kepada pihak korban," ucap terdakwa.

Budi Santoso merupakan pelaku penipuan terhadap PT Global Arta Borneo (GAB). Kejadian itu bermula saat PT GAB melakukan kerjasama pembelian BBM dengan PT Lautan Permata Santosa (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara. (BRN).

PT GAB melakukan penawaran melalui Leli yang merupakan karyawan PT LPS tersebut. Hingga pada September 2014 PT GAB melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar, melalui brokernya Budi.

Namun belakangan perusahaan pembeli ternyata melakukan pembayaran melalui Budi. Saat dilakukan penagihan PT GAB kaget mengetahui hal tersebut.

Setelah itu PT GAB menagih dengan Budi yang berjanji akan bayar namun tidak dietapi. Sebaliknya uang tersebut digunakan Budi untuk kepentingan pribadinya. Budi sempat memberikan dua lembar cek untuk mencairkannya, ternyata saat akan dicairkan isinya kosong.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Kompleks Perumahan Sawit Griya Residence, Sampit itu melakukan penipuan dengan modus membuat surat pernyataan yang menyatakan tagihan PT Global Arta Borneo agar dibayarkan melalui rekening Mandiri atas nama Budi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru