Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

54 Bulan Penjara untuk Pemilik Satu Paket Sabu

  • Oleh Ika Lelunu
  • 06 Juni 2017 - 05:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hukuman penjara 54 bulan untuk Zaki Sultani (27). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (5/6/2017), juga menghukum pemilik satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,05 gram itu, dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim yang diKetuai Etri Widayati, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah dari Kejari Palangka Raya itu, jauh lebih ringan dibanding ancaman hukuman JPU. Dalam surat tuntutannya, Jaksa PU menuntut terdakwa, 7 tahun pidana penjara, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Fakta sidang, kepemilikan sabu Zaki berawal pada 2 Maret 2017, pukul 14.00 WIB, didatangi teman perempuan bernama Monik (DPO) yang meminta dicarikan sabu 1 paket seharga Rp450.000. Untuk memenuhi keinginan temannya tersebut, terdakwa menghubungi temannya Firdaus (DPO).

Pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi Firdaus melaporkan, barang haram pesanannya sudah ada. Zaki ke perempatan lampu merah Jalan Seth Adji melakukan transaksi. Setelah sabu di tangan, Zaki pulang, menyimpan paket sabu di lantai ruang tengah dekat TV. Terdakwa ke kamar mandi untuk membersihkan pipet kaca. Namun tak lama kemudian, datang beberapa petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu, sebuah pipet kaca, sebuah sedotan plastik dan barang bukti lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zaki, berikut barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. (IKA LELUNU/PPOST/N).


TAGS:

Berita Terbaru