Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangandaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Tanah SDN 3 Puruk Cahu Seberang Dibohongi Disdikbud

  • Oleh Supri Adi
  • 06 Juni 2017 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepastian memindahkan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Puruk Cahu Seberang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya (Mura) semakin memperjelas bahwa tidak ada ganti rugi terhadap tanah milik Tasmi Rudiannor.

Setelah terjadinya penyegelan SDN 3 Puruk Cahu Seberang awal Mei 2017 oleh Tasmi Rudiannor membuat aktivitas belajar di sekolah menjadi terganggu karena satu dari dua bangunan tidak boleh dipakai sampai urusan ganti rugi selesai.

Tidak lama setelah itu seorang warga Desa Muara Sumpoi, Kecamatan Murung, Supriyadi menghibahkan tanahnya seluas 1,5 hektare di Desa Danau Usung untuk dijadikan lahan baru SDN 3 Puruk Cahu Seberang.

Atas partisipasi Supriyadi, Senin (5/6/2017) sore Disdikbud Mura melalui Bupati Perdie M Yoseph memberikan piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah membatu menyediakan lahan untuk sekolah.

Menanggapi hal itu, Tasmi Rudiannor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku sangat kecewa atas kebijakan dari Disdikbud Mura sebab dinilai sangat merugikannya.

"Saya merasa dirugikan dan dibohongi, sebab di 2016 mereka meminta saya melengkapi berkas sebagaisyarat untuk membayar lahan, tapi pembayaran batal karena alasan pemangkasan anggaran," ungkap Tasmi, Selasa (6/6/2017).

Setelah itu pihaknya menjanjikan pembayaran di 2017, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayaran sehingga berbentuk penyegelan gedung sekolah.

"Untuk mereka yang menghibahkan tanahnya saya tidak masalah, tapi waktunya salah sebab masalah ganti rugi tanah saya sampai saat ini belum beres," tulisnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru