Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Biliar Boleh Tetap Buka Saat Ramadan, tapi Ini Syaratnya

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Juni 2017 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel menyatakan, tempat olahraga biliar boleh buka pada bulan Ramadan asalkan memenuhi syarat. Apa itu Yakni, asalkan pengelola atau pemilik memiliki izin dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan bupati daerah ini.

"Biliar boleh buka pada Ramadan, asalkan ada izin dari POBSI, KONI, dan Bupati Kotim," ujar Rihel, Selasa (6/6/2017).

Adanya hal tersebut, karena sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 13 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat 2. Sehingga bagi para pemilik maupun pengelola harus memiliki izi tersebut kalau memang ingin usshanya tetap bisa berjalan pada saat Ramadan.

"Kalau tidak memiliki izin tersebut, maka selama Ramadan, tempat ini harus tutup, " terang Rihel.

Dengan adanya tersebut, maka pihak pengelola Nine Ball dan juga G Poll yang sudah ditutup Satpol PP harus mentaati hal tersebut. Agar mereka tidak mendapatkan sanksi. Yang mana akan ada pencabutan izin hingga waktu yang belum ditentukan.

"Kalau tetap buka, maka izinnya akan kami cabut. Dan otu akan berlangsung lama, hingga mereka diperbolehkan buka kembali," kata Rihel.

Sementara hingga Senin (5/6/2017) kemaren, sudah ada dua tempat biliar yang ditutup oleh pihak Satpol PP Kotim. Yang pertama adalah di G Poll, sedangkan yang kedua adalah Nine Ball. Tempat olahraga biliar tersebut merupakan salah satu yang termasuk sebagai tempat hiburan malam (THM), sehingga merasa dilarang buka pada saat bulan suci Ramadan. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru