Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Miras yang Dijual di Caffe Nine Ball Sempat Diperiksa Satpol PP

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 06 Juni 2017 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Selain menutup tempat biliar Nine Ball di Jl HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memeriksa izin penjualan minuman keras (Miras) di tempat hiburan tersebut.

"Ia tadi untuk caffe juga kami periksa perizinan penjualan mirasnya. Dan ternyata sudah memiliki izin," ujar Komandan Satpol PP Kotim Rihel, Selasa (6/6/2017).

Adanya hal itu, maka pihaknya tidak berani melakukan penyitaan. Karena sesuai perda yang ads di Kotim bahwa masih membolehkan penjualan miras yang kadarnya di bawah 5 persen.

Sementara, dalam aksi yang mereka lakukan tersebut sempat membuat bingung pihak pelayan dan koki caffe tersebut. Hal itu dikarenakan sang pemilik tidak berada di tempat. Sehingga mereka langsung bingung saat ditanyai tentang perizinannya.

Namun hal itu tidak berlangsung lama, karena salah satu dari karyawan langsung mengambil surat izin yang mereka pegang.

"Kami tidak berani menyita miras tersebut, karena sudah memiliki izin, dan itu sudah sesuai dengan perda yang ada," kata Rihel.

Walaupun begitu, mereka akan terus memantau peredaran miras di Kotim terutama di Kota Sampit ini. Mereka akan selalu melakukan pemeriksaan terhadap penjual miras. Kalau tidak memiliki izin, maka akan langsung ditindak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru