Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Milik Tiga Terdakwa Ini Berasal dari Napi di Lapas Sampit

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Denny Apriselly alias Aden, Ahmad Riza alias Reza, dan Welliya alias Weli menjalani sidang dipimpin hakim Muslim Setiawan, di mana JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi dan Siska Purnama Sari menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Kalteng Arif B Laksono dan Heru Indra Agustianto, Selasa (6/6/2017).

Dari keterangan saksi berdasarkan keterangan para terdakwa sabu itu berasal dari Sugiman. "Sugiman napi di Lapas Sampit, sabu tersebut diambil melalui kurirnya, Sugiman ada kurirnya. Sabu itu bukan diambil di Lapas namun melalui kurirnya," kata saksi Arif.

Dalam kasus ini ketiganya diaman dikediaman Aden di Jalan Sarigading Tengah RT 52 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang pada Kamis (26/1/2017) dari tangan Aden diamankan satu paket sabu yang merupakan pesanan Reza.

Satu paket sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp900 ribu, yang kemudian akan dijual lagi kepada seorang bernama Hafis. Jika berhasil Aden diberi upah Rp100 ribu.

Dari pengakuan keduanya sabu itu mereka dapatkan dari Weli. Sabu itu didapat Weli berawal setelah pertemuannya dengan Sugiman di Lapas Klas IIb Sampit, setelah itu ia dihubungi dan ditawarkan sabu.

Di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa mengambil sabu itu melalui kurir Sugiman yang tidak ia kenal sebanyak satu kantong atau seberat lima gram.

Sabu itu dibagi menjadi 20 paket kecil, 9 paket sedang dan satu paket dengan berat setengah gram. Dari 20 paket kecil empat paket sudah laku terjual, pada Kamis (26/1/2017) warga Jalan Rindang Benua, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini dihubungi Denny Apriselly alias Aden (berkas terpisah) yang mencari sabu untuk Ahmad Riza (berkas terpisah).

Tidak berapa lama Aden datang mengambil satu paket sabu seberat setengah gram dengan harga Rp900 ribu dan dibawa ke rumahnya di Jalan Sarigading Tengah, Kelurahan Baamang Tengah karena Riza sudah menunggu, tidak berapa lama Weli menuju kediaman Aden juga di situ mereka akhirnya ditangkap saat bertransaksi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru