Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Luar Desa Boleh Daftar Sebagai Calon Kades

  • Oleh Norhasanah
  • 06 Juni 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sukamara ' Bagi masyarakat Kabupaten Sukamara yang tertarik ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak 2017 meskipun tidak berdomisili di desa setempat akan memiliki peluang besar, mengigat adanya perubahan pada peraturan pencalonan memperbolahkan warga di luar desa mendaftar sebagai calon.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP dan PA) Sukamara, Banjarnahor mengatakan perbedaan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini adalah warga yang bukan masyarakat desa setempat diperbolehkan untuk ikut mendaftar.

'Namun untuk yang boleh mendaftar juga harus memenuhi syarat seperti sehat jasmani dan rohani, pendidikannya dan persyaratan administrasi lainnya,' kata Banjarnahor, Selasa (6/6/2017).

Menurut Banjar, dengan adanya peraturan itu maka tidak menutup kemungkinan akan banyak masyarakat luar desa yang akan mendaftar mencalonkan diri sebagai kades di luar desanya. Mengingat dalam Pilkades tersebut pemenang akan ditentukan dengan suara terbanyak.

'Di mana dalam aturan ini untuk Peraturan Bupati (Perbup) dan Peratuan Gubernur (Pergub) memperbolehkan hal ini, sehingga masyarakat di luar desa memiliki peluang bisa mendaftar asal lolos ferivikasi administrasi,' tuturnya.

Dikatakannya, adanya aturan baru tersebut maka akan memperketat persaingan dalam pemilihan kepala desa dengan harapan yang terpilih nantinya merupakan Kades yang sesuai denganharapan masyarakat. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru