Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Perda, Satpol PP Sulit Tindak Warung Makan Buka Siang Hari

  • Oleh Supri Adi
  • 06 Juni 2017 - 18:42 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Satpol PP Kabupaten Murung Raya (Mura), Iskandar mengatakan satuannya tidak bisa mengambil tindakan terhadap warung makan yang buka siang hari saat bulan puasa seperti sekarang ini. Pasalnya, pihaknya tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan kegiatan.

"Tentu dasar hukum kami melakukan kegiatan adalah sebuah peraturan daerah (Perda) yang sampai saat ini belum ada soal larangan warung makan buka (siang hari) saat Bulan Ramadan," kata, Iskandar saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Senin (6/6/2017).

Meski begitu, Iskandar mengaku satuannya tidak hanya berpangku tangan. Pihaknya aktif menyebarkan imbauan ke semua warung makan agar saat buka di siang hari menggunakan tirai penutup untuk menghormati warga yang berpuasa. "Kita juga sudah meminta bantuan kepada Ustaz maupun Imam masjid untuk mengimbau warga," ungkap Iskandar.

Iskandar mengaku memahami para penjual makanan yang ingin tetap buka di siang hari. Alasannya tentu soal pendapatan. "Yang berjualan itukan warga kita juga, jadi kita minta kesadarannya selama bulan puasa ini tidak terlalu terang-terangan berjualan, salah satunya dengan membuat tenda (tirai) agar tidak terlihat mencolok tadi," cetus Iskandar. (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru