Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asal Flores ini Terancam 2 Tahun Penjara karena Aniaya Istri

  • Oleh Naco
  • 06 Juni 2017 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Antonius Tapatab, alias Anton, terancam hukuman dua tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Selasa (6/6/2017) di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa Budi.

Budi menilai Anton terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas tuntutan itu Anton mohon keringanan."Mohon diringankan yang mulia, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya," ucap Anton.

Hakim minta waktu satu pekan untun mempertimbangkannya dan bermusyawarah dengan majelis. Dari fakta sidang, Anton harus berurusan dengan hukum setelah membacok kepala istrinya, Yuliana Sanggo, alias Yuli, lantaran kesal gara-gara bajunya yang disetrika istrinya terbakar.

Terdakwa marah-marah dengan istrinya dan membuang bajunya ke luar. Terdakwa mengaku sakit hati atas terbakar bajunya itu, hingga Yuli di hadapan kedua anaknya itu meminta dengan terdakwa untuk berpisah saja. Mendengar itu terdakwa semakin marah dan memegang kepala lalu membekap mulut korban

Korban melawan dengan memukul terdakwa. Saat terlepas, terdakwa keluar dan diikuti oleh korban. Melihat ada parang terdakwa mengambilnya dan membacok korban mengenai kepala hingga terluka.

Melihat istri terluka, Anton malah pergi meninggalkannya. Sementara korban menemui saksi Mega, lalu saksi menolongnya dengan membawa korban ke puskesmas. (NACO/m)


TAGS:

Berita Terbaru