Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jarak Jauh Penyebab Lambatnya Penyelesaian Sengketa Pilkades di Desa Tumbang Naan

  • Oleh Supri Adi
  • 07 Juni 2017 - 11:28 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 34 desa di Kabupaten Murung Raya pada 17 April 2017 sampai saat ini masih belum selesai.

Sebab masih ada desa yang dalam status bersengketa, yakni Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam.

Camat Seribu Riam, Hendra Hadikusuma mengatakan penyebab lambatnya penanganan sengketa Pilkades karena masalah jarak dari tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan TPS 2.

"Jarak TPS 1 dan TPS 2 yang ada di Desa Tumbang Naan memerlukan waktu tempuh selama dua hari. Yang digugat pelaksanaan pemungutan di TPS 2 Dusun Tabulus," ungkap Hendra, Rabu (7/6/2017).

Disampaikan Hendra akar permasalah sampai adanya gugatan tersebut karena permasalah jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang ada pada panitia pemilihan dengan data yang dipegang calon.

"Awalnya data yang dipegang oleh oleh panitia pemilihan dengan calon sama, tapi setelah dilakukan verifikasi ternyata malah berkurang dan penyusutan jumlah DPT tidak disampaikan ke tiap calon. Itu penyebabnya," sebutnya. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru