Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

NIK Jadi Identitas Tunggal

  • 07 Juni 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk kepentingan administrasi kependudukan, setiap orang memiliki nomor identitas tunggal atau personal identity number atau yang terkenal saat ini dengan istilah nomor induk kependudukan (NIK).

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) Syamsul Azehar menyebut, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang sudah terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. "Ketentuan itu diatur ke dalam Undang-Undang RI Nomor 23/2006 tentang administrasi kependudukan," terang Azehar kepada Borneonews, Rabu (7/6/2017).

Lanjut Azehar, pada Pasal 13 UU RI Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dapat digunakan menjadi dasar pembuatan paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin mengemudi (SIM), polis asuransi, sertifikat hak milik atas tanah. "NIK juga dapat digunakan untuk pembuatan dokumen identitas yang lain serta bisa dijadikan sebagai syarat saat akan memberikan suara dalam Pemilu atau Pilkada," bebernya.

Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan pendaftaran mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. "Khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK karena dapat berakibat fatal," pinta Azehar.

Sementara, melalui Permendagri Nomor 02/2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), mulai tahun 2016 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota.

"Selanjutnya, pada tahun ini (2017) akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru