Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengembangan Korupsi Dishub, Kejaksaan Hanya Melihat Putusan Hakim

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2017 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menindaklanjuti korupsi Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat dengan terdakwa Riadi Junniardi jika ada petunjuk hakim dalam putusannya nanti. Itu ditegaskan oleh Kepala Kejari Kotim Wahyudi, Rabu (7/6/2017

"Kalau dalam putusannya nanti tidak ada permintaan hakim ya tidak bisa, kalau kita lanjutkan penyidikan baru dan tetapkan tersangka, akan mengulang fakta yang ada, jelas dibebaskan nanti, makanya tunggu putusan nanti seperti apa," kata Wahyudi.

Jika keinginan pihak Riadi ingin melapor, itu hak mereka, Kejari Kotim akan menerima, tapi Kejaksaan menurut Wahyudi tidak tergantung dengan laporan itu, karena laporan sifatnya sepihak.

"Sama dengan kami ajukan tuntutan itu masih sepihak, nanti hakim yang mempertimbangkannya, dirangkum dan dituangkan dalam putusan, itu fakta hukum yang kita ambil," tegas Wahyudi.

Saat ini proses hukum Riadi masih dalam proses. "Nanti kita tunggu sama-sama seperti apa putusannya, agenda berikutnya tinggal membacakan tuntutannya saja," kata Wahyudi.

Menurut Wahyudi, saat ini harusnya sama-sama menunggu proses hukum dan melihat perkembangannya seperti apa. "Kalau menurut saya buat lapor karena ini sudah diproses secara hukum sudah," tandas Wahyudi.

Riadi sendiri merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan BBM dan jasa service pada Dishub Kotim, yang merugikan negara sekitar Rp130 juta. Di mana kegiatan itu berasal dari dana DPA Dishub 2015. Riadi sendiri merupakan bendahara dalam kasus tersebut. (NACO/B-5)

Berita Terbaru