Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pasaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Pengedar Zenith, Pasutri ini Dihukum 14 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2017 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit -Darmawan dan Kurniawati akhirnya dijatuhi hukuman selama 14 bulan penjara lantaran jadi pengedar zenith. Vonis ini dikurangi empat bulan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Wahyudi.

Sementara, untuk denda hakim sependapat dengan JPU Kejari Seruyan, yang menjatuhi keduanya dengan denda sebesar Rp5 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas vonis yang dibacakan hakim yang diketuai Paisol pada Rabu (7/6/2017) tersebut terdakwa menyatakan menerima. Mereka dinilai terbukti melakukan perbuatan kesediaan farmasi tanpa izin edar.

"Jangan lagi diulangi, apalagi sampai masuk kedua-duanya seperti ini, kalian punya anak kan," tanya hakim kepada keduanya, sambil diiyakan oleh mereka.

Menurut hakim kedua terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada 2 Februari 2017 di Jembatan Trans Unit 1, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Dari tangan mereka diamankan zenith sebanyak 5 boks serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kurniawati harus terlibat dalam kasus itu setelah Darmawan mengajak istrinya saat sang istri baru pulang dari pasar, saat diamankan terdakwa tengah memonceng istrinya yang sedang memegang lima boks zenith pesanan Kosim.(NACO/B-5)

Berita Terbaru