Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Utara Keluarkan Ketetapan Zakat

  • Oleh Ramadani
  • 07 Juni 2017 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan surat edaran ketetapan pembayaran zakat fitrah 1438 Hijriah

Surat edaran ini ditetapkan 2 Juni 2017 ditujukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Muara Teweh, pengurus masjid/langgar, kepada dinas/Intansi, kepala KUA.

Ketetapan zakat ini berdasarkan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan ZakatMal dan Zakat Firtah serta Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif.

Selain itu hasil musyawarah dengan unsur pengadilan agama, MUI Barito Utara, Muhammadiyah, NU, BAZNAS serta pemuka agama.

Selain itu Kemenag jugamengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Tuaini mengatakan zakat ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah.

Zakat yang ditetapkan itu untuk zakat fitrah dengan beras 2,5 kilo gram per jiwa dan bila diganti dengan uang seperti beras merek unus mayang dan sejenisnya sebesarRp45.000/jiwa, beras menengah merek unus mutiara dan sejenisnya Rp35.000/jiwa,serta beras Bulog atau sejenisnya Rp25.000/jiwa.

'Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yangbiasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,'katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru