Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hore. Kartu Identitas Anak Sudah Bisa Didapatkan di Disdukcapil Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 07 Juni 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira bagi warga Kabupaten Kotawaringin Barat (kobar) yang berniat mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Pasalnya, saat ini sudah tersedia sekitar 25 ribu blanko KIA  di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar

Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji kepada Borneonews di kantornya, Rabu (7/6/217) menjelaskan  sejak dibuka dua minggu terakhir sudah ada 300 anak yang mendapatkan  KIA.

"Jadi dalam sehari baru sekitar 20 anak yang mengurus bersama orangtua kandungnya. Peningkatan terjadi seiring gencarnya sosialisasi dan pentingnya seorang anak mulai dari umur 0-16 tahun memiliki KIA," jelasnya.

Menurut Agus, persyaratan mendapatkan KIA sangat mudah. "Syaratnya adalah fotokopi kartu keluarga, akte kelahiran dan selembar pasfoto 2x3 bagi anak yang berumur 5-16 tahun. Bila masih berusia di bawah 5 tahun tidak perlu memakai foto. Prosesnya pengurusan bisa lebih cepat, karena tidak menggunakan sistem online seperti pembuatan eKTP," jelasnya.

Agus menjelaskan, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, seluruh anak sejak lahir hingga sebelum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), wajib memiliki KIA.  "KIA ini merupakan sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki KTP. Karena itulah saat ini kami terus mensosialisasikan ke masyarakat agar anaknya memiliki KIA," jelasnya.

Ia menambahkan salah satu cara yang ditempuh agar pengurusan KIA bisa meningkat. Yakni, jika orang tua  mengurus akta kelahiran anaknya, otomatis kita akan terbitkan pula KIA dan KK.(WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru