Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Juni 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Effrata, mengingatkan dunia usaha agar tidak menunda-nunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia bahkan meminta agar pencairan THR Idul Fitri tahun 2017 ini segera dibayarkan selambat-lambatnya H-7. "Saya minta pembayaran THR tidak ditunda-tunda. Karena paling lambat H-7 harus sudah selesai," pinta politisi NasDem tersebut kepada Borneonews. Selasa (7/6/2017).

Ia juga menyebut, pembayaran THR oleh pihak perusahaan jangan sampai merupakan kewajiban yang juga harus betul-betul diprioritaskan. Karena, kata dia, uang tersebut bisa digunakan karyawan untuk keperluan hari raya," ujarnya.

Menurut Effrata, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Dimana, setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru