Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 9 Bulan Penjara, Penjual Arak Pikir-Pikir

  • Oleh Naco
  • 07 Juni 2017 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lie Song Hie alias Ahie (51) masih belum mengambil sikap atas vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (7/6/2017).

Hakim menilai Ahie terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 204 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum, Made Ray Adi Martha.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Ahie singkat saat hakim meminta tanggapannya, begitu juga dengan JPU, yang pada sidang sebelumnya menuntut kurungan setahun.

Ahie harus berurusan dengan hukum bermula pada Jumat (23/9/2017) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan di toko Merry Sport miliknya.

Dia diamankan usai menjual arak dengan saksi Deman Hereyawan, setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 54 botol arak dalam kemasa 500 ml, 8 botol dalam kemasan 600 ml, serta arak yang belum dikemas sebanyak 3 jeriken ukuran 5 liter, 1 jeriken ukuran 5 liter yang berisi sekitar 2,5 liter arak. Serta uang hasil penjualan arak sebesar Rp1 juta.

Dalam vonis hakim, arak tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru