Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tenglie Legowo Diberhentikan Sebagai Bupati, tetapi Siap Menggugat

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 08 Juni 2017 - 06:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Yantenglie legowo menerima pemberhentiannya sebagai Bupati Katingan. Tetapi, ia akan menggunakan haknya untuk menggugat surat keputusan (SK) Mendagri tentang Pemberhentian itu. Rabu (7/6/2017), Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menyerahkan SK itu, sehingga otomatis Tenglie sah turun tahta, dan digantikan oleh Wabup Sakariyas, yang menjadi Plt Bupati Katingan.

'Yang jelas setelah diterimanya SK Mendagri ini, wajib kita hargai. Dan akan kami pelajari, sehingga nantinya akan digunakan (untuk menggugat). Yang jelas kita tunduk pada aturan hukum negara yang memayungi. Hal-hal lain nanti akan kita pertimbangkan,' kata mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepada pers.

Tadi malam, Gubernur Kalteng sudah menyerahkan salinan SK Mendagri untuk Wakil Bupati Sakariyas. Ia ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Katingan melanjutkan kepemimpinan Yantengli untuk sisa waktu masa jabatan. 

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian Ahmad Yantenglie sebagai Bupati Katingan. SK itu diserahkan setelah Gubernur dan Ahmad Yantenglie mengadakan pertemuan tertutup sekitar 1,5 jam di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Rabu (7/6/2017) sore.

Yantenglie tiba di Istana Isen Mulang, pukul 13.30 WIB dengan mengendarai sendiri mobil BMW berplat nomor KH 1000 NZ. 

Penyerahan SK Mendagri tersebut sedikit terlambat karena kesibukan Gubernur. Selain itu, ada proses yang harus dilalui. Demikian pula undangan pemanggilan Ahmad Yantenglie sudah dikirim beberapa waktu lalu, namun yang bersangkutan baru bisa menghadap Rabu siang.

'Hari ini dalam rangka penyerahkan SK Mendagri tertanggal 26 Mei 2017 yang sudah kami terima berkaitan dengan Katingan, kepada Bupati (Ahmad Yantenglie).  Gubernur menjalankan amanat sesuai undang-undang. Jadi berkapasitas menyampaikan, dalam suasana kekeluargaan,' ungkap Gubernur Sugianto seusai keluar dari ruangan pertemuan dengan Yantenglie.

Kepada pers Gubernur menjelaskan sikap Tenglie atas pemberhentiannya. 'Beliaupun (Ahmad Yantenglie) bersikap biasa saja. Menerima, karena sudah mengerti. Mengenai ada proses hukum yang lain, gubernur mempersilakan. Ada ruang untuk menggugat, tinggal mau atau tidak mengunakan ruang itu.' (ROZIQIN/N).

Berita Terbaru