Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banpeperda Konsultasikan Delapan Raperda ke Provinsi

  • Oleh Hamdi
  • 08 Juni 2017 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Banpeperda) DPRD Kapuas konsultasikan delapan raperda yang digarap ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). "Materi yang dibawa ke pemerintah provinsi adalah hasil laporan dan rekomendasi dari masing-masing komisi yang sudah masuk ke Banpeperda," kata ketua Banpeperda DPRD Kapuas, Rommy Adam, Kamis (8/6/2017) melalui telpon seluler.

Menurut kader PDIP Kapuas ini, rancangan peraturan daerah dibuat jangan sampai ada yang bertentangan dengan peraturan di atasnya sebagai acuan. "Proses pematangan dan finalisasi delapan raperda ini masih cukup panjang," tegasnya.

Setelah melakukan konsultasi ke biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Banpeperda akan melanjutkan penyingkronan. Apakah nantinya dari delapan raperda ini akan mendapat kendala atau tidak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar dan pondasi utama dalam pembuatan perda.

Delapan raperda itu terdiri dari Raperda tentang Musyawaratan Desa, Raperda tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa.

Kemudian, Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa, Raperda tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa dan wilayah Kabupaten Kapuas, Raperda tentang Perubahan Perda No 3/2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kapuas, dan Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru